Kamis, 03 Mei 2012

“JUSTICE COLLABORATOR”

Justice Collaborator adalah saksi pelapor ataupun saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus hukum tertentu.
Dasar Hukum : di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban masih terlalu umum, belum secara detail menyebut perlindungan terhadap “justice collaborator”. Namun, hal ini sudah menjadi kesepakatan 6 lembaga (MA, Kemenkumham, Kejagung, KPK, Polri, dan LPSK) pada 19 Juli 2011.
Syarat menjadi Justice Collaborator :
1.             Pelaku bukan pelaku utama dalam kejahatan yang diungkapkannya
2.             Mengembalikan aset yang diperolehnya
3.             Keterangan yang diberikan haruslah signifikan dalam mengungkapkan kejahatan.
Contoh Justice Collaborator :
1.             Vincentius A Sutanto (kasus penyimpangan pajak Asian Agri)
2.             Agus Condro (kasus suap pemilihan calon gubernur senior BI)
3.             Yulianis dan Mindo Rosalina Marpaung (kasus korupsi wisma atlet)