“JUSTICE COLLABORATOR”
Justice Collaborator adalah saksi pelapor ataupun saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum
untuk mengungkap kasus hukum tertentu.
Dasar Hukum :
di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan
korban masih terlalu umum, belum secara detail menyebut perlindungan terhadap “justice
collaborator”. Namun, hal ini sudah menjadi kesepakatan 6 lembaga (MA,
Kemenkumham, Kejagung, KPK, Polri, dan LPSK) pada 19 Juli 2011.
Syarat menjadi Justice Collaborator :
1.
Pelaku bukan pelaku utama dalam kejahatan yang diungkapkannya
2.
Mengembalikan aset yang diperolehnya
3.
Keterangan yang diberikan haruslah signifikan dalam
mengungkapkan kejahatan.
Contoh Justice Collaborator :
1.
Vincentius
A Sutanto (kasus penyimpangan pajak Asian Agri)
2.
Agus
Condro (kasus suap pemilihan calon gubernur senior BI)
3.
Yulianis
dan Mindo Rosalina Marpaung (kasus korupsi wisma atlet)
