Kamis, 03 Mei 2012

“JUSTICE COLLABORATOR”

Justice Collaborator adalah saksi pelapor ataupun saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus hukum tertentu.
Dasar Hukum : di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban masih terlalu umum, belum secara detail menyebut perlindungan terhadap “justice collaborator”. Namun, hal ini sudah menjadi kesepakatan 6 lembaga (MA, Kemenkumham, Kejagung, KPK, Polri, dan LPSK) pada 19 Juli 2011.
Syarat menjadi Justice Collaborator :
1.             Pelaku bukan pelaku utama dalam kejahatan yang diungkapkannya
2.             Mengembalikan aset yang diperolehnya
3.             Keterangan yang diberikan haruslah signifikan dalam mengungkapkan kejahatan.
Contoh Justice Collaborator :
1.             Vincentius A Sutanto (kasus penyimpangan pajak Asian Agri)
2.             Agus Condro (kasus suap pemilihan calon gubernur senior BI)
3.             Yulianis dan Mindo Rosalina Marpaung (kasus korupsi wisma atlet)

Minggu, 29 April 2012

KARAKTERISTIK UNDANG-UNDANG PEMILU 2009 DAN 2014

SUBYEK PENGATURAN
PEMILU 2009
PEMILU 2014
Dasar Hukum
UU No. 10 / 2008
UU Pemilu 2012
(disahkan DPR 12 April 2012)
Sistem Pemilu
Sistem proporsional dengan daftar terbuka (berdasarkan perolehan suara terbanyak Calon Legislatif)
Sistem proporsional dengan daftar terbuka (berdasarkan perolehan suara terbanyak Calon Legislatif)
Ambang Batas Parlemen
·      2,5 persen berlaku hanya di DPR
·      Partai politik yang tidak lolos ambang batas masih berpeluang meraih kursi di DPRD
·         3,5 persen berlaku nasional
·         Partai politik yang tidak lolos ambang batas otomatis tidak berhak berada di DPR dan DPRD seluruh Indonesia
Jumlah Kursi Per Daerah Pemilihan
3-10 kursi (DPR) dan 3-12 (DPRD)
3-10 kursi (DPR) dan 3-12 (DPRD)
Metode Konversi Suara
Metode Kuota
Metode Kuota

Kamis, 23 Februari 2012

THE FOUR STAGES OF REACTION TO CHANGE

  1. SHOCK. In the shock phase, people feel threatened by anticipated change. They may even deny its  existence: “this isn’t happening.” They become immobilized and often shut down in order to protect themselves. People feel unsafe, timid, and unable to act, much less take risks. Needless to say, productivity drops during this stage.
  2. DEFENSIVE RETREAT. Eventually people caught in a change vortex move from shock to defensive retreat. They get angry and lash out at what has been done to them, even as they hold on to accustomed ways of doing things. They attempt to keep a grip on the past while decrying the fact that it’s changed. This conflict likewise precludes taking risks; the situation is perceived as too unsafe.  
  3. ACKNOWLEDGMENT. Eventually, most people cease denying the fact of change, and acknowledge that they have lost something. They mourn. The psychological dynamics of this stage include both grief and liberation. Thus, one can feel like a pawn in a game while also being able to view that game with some degree of objectivity and psychological distance. At this point the notion of taking risks becomes more palatable and people begin to explore the pros and cons of the new situation. Each “risk” that succeeds builds confidence and prepares people for more. 
  4. ACCEPTANCE AND ADAPTATION. Most people eventually internalize the change, make any needed adaptations, and move on. They see themselves “before and after” the change and, even if it’s a grudging acknowledgment, they consider the change “for the best”. In some cases, people actively advocate for what they had previously opposed. Acceptance and adaptation means relinquishing the old situation, as well as the pain, confusion, and fear experienced in the earlier stages of change.  (Harvard Business School Press, Boston, Massachusetts)

Selasa, 21 Februari 2012

DATA KONFLIK PERTAMBANGAN (2010 - 2011)

1. Tambang bijih besi, Kabupataen Aceh Besar: pencemaran lingkungan, penolakan warga, konflik lahan dengan warga. 2. Tambang emas, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara: penolakan warga, tumpang tindih lahan. 3. Tambang timah, Kabupataen Dairi, Sumatera Utara: penolakan warga, tumpang tindih lahan. 4. Tambang minyak, Provinsi Riau: pencemaran lingkungan, konflik lahan dengan warga. 5. Tambang batubara, Muara Enim, Sumatera Selatan: tumpang tindih lahan. 6. Tambang batu kapur, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah: pencemaran lingkungan. 7. Tambang pasir besi, Kabupaten Kulon Progo, DIY: konflik lahan dengan warga. 8. Tambang tembaga dan mangan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur: pencemaran lingkungan, penolakan warga. 9. Tambang emas, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur: pencemaran lingkungan, tumpang tindih lahan, dan penolakan warga. 10. Tambang bijih besi, Kab Kota Baru, Kalimantan Selatan: penambangan pulau kecil, pencemaran lingkungan, penolakan warga. 11. Tambang tembaga dan emas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat: pencemaran lingkungan. 12. Tambang emas, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara: persoalan penolakan warga, tumpang tindih lahan. 13. Tambang emas, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat: penolakan dari warga, tumpang tindih lahan. 14. Tambang emas, Kabupaten Mimika, Papua: pencemaran lingkungan, ketenagakerjaan, konflik dengan masyarakat Keterangan: •Tumpang tindih lahan artinya sebagian wilayah pertambangan berada di daerah cagar alam, hutan lindung, hutan produksi, atau hutan produksi terbatas. •Sumber: Litbang Kompas / Bim, diolah dari taman jaringan Advokasi tambang, pemberitaan kompas, serta kementerian energi dan sumber daya miniral (harian kompas, Senin 20 Februari 2012 halaman 1)